Proses Taaruf

by det on 18 January, 2010

Jalan yang Benar dalam Mencari Jodoh

Ta’aruf adalah bahasa arab yang artinya berkenalan. Namun penggunaan kata ini biasanya berkaitan dengan proses perkenalan antara calon suami dengan calon istri. Proses perkenalan tersebut melalui perantara dan pendamping. Calon suami didampingi oleh ustadz (guru laki-laki) dan calon istri didampingi oleh ustadzah (guru perempuan).

taaruf pernikahan islamiProsesnya diawali dengan calon suami menyampaikan rencananya kepada ustadz. Kemudian ustadz menyampaikan kepada ustadzah. Selanjutnya ustadzah membawa kabar gembira tersebut kepada calon istri. Biasanya calon suami menyertakan CV lalu dibalas dengan CV dari calon istri.

Calon istri biasanya akan melakukan sholat istikhoroh untuk memohon petunjuk dan kemantaban hati dari Alloh. Setelah benar-benar mantab maka diagendakan sebuah pertemuan antara calon istri dan calon suami. Dalam pertemuan tersebut masing-masing datang dengan pendampingnya. Mereka tidak bisa melihat secara langsung karena dibatasi oleh hijab (penutup, tirai, sekat).

Dalam pertemuan tersebut kedua calon saling mengutarakan niat dan visi ke depan, serta menanyakan apa yang kurang jelas. Setelah itu diakhiri dengan sesi nadhor (melihat), dimana calon suami diberi kesempatan untuk melihat calon istrinya secara langsung. Nadhor ini adalah hak calon suami yang harus diberikan calon istri. Melihatnyapun juga hanya sekilas, tidak boleh lama-lama, demi menjaga pandangan.

Setelah proses tersebut maka dilanjutkan dengan khitbah (meminang), yaitu calon suami mendatangi keluarga calon istri untuk menyampaikan niatnya menikahi putri mereka. Lalu dijawab oleh orang tua si calon istri bahwa pinangan diterima. Biasanya proses khitbah ini calon suami datang bersama keluarga. Dalam khitbah tersebut biasanya ditentukan juga tanggal pernikahan atas dasar kesepakatan bersama. Oia, jawaban atas pinangan tersebut bisa langsung saat itu juga, atau bisa ketika pihak keluarga calon istri melakukan kunjungan balik ke keluarga si calon suami.

Akad Nikah

Setelah itu maka proses pernikahan dilakukan. Calon suami melakukan perjanjian atau akad dengan wali dari calon istri. Wali menikahkan anak putri mereka kepada calon suaminya dengan mahar (mas kawin) sesuai permintaan salon istri. Calon istri yang sholehah akan meminta mahar yang tidak memberatkan. Mahar bisa dibayar tunai (diserahkan langsung) atau dihutang (diserahkan kemudian).

Dalam akad nikah tersebut wali dari calon istri (misalnya) mengatakan begini: Saya nikah dan kawinkan putriku Putri Cantika Wati binti Agus Mustofa dengan engkau Budi Putra bin Hadi Sumantri dengan mas kawin uang tunai 100 ribu dan seperangkat alat sholat.

Kemudian calon suami menjawab: Saya terima  nikah dan kawinnya Putri Cantika Wati binti Agus Mustofa dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai! (diikuti dengan penyerahan mas kawin)

Lalu para saksi menjawab: SAH!

Maka sah-lah kedua mempelai menjadi suami dan istri. Acara dilanjutkan dengan walimatul ursy atau resepsi pernikahan.

Begitulah islam mengajarkan bagaimana orang mencari jodohnya. Cara tersebut adalah untuk menghindari kemaksiatan dan dosa.

Selamat kepada kawan-kawanku yang telah melalui proses pernikahan dengan mudah dan indah. Semoga bahagia damai sejahtera selalu bersama kita. Aamiin..

Inspirasi

Ini saya berikan link ke situs pernikahan kawan alumni ITS yang mereka lalui dengan proses taaruf yang indah itu: Taaruf Farid dan Desy, (tulisan saya ini terinspirasi setelah membacanya) semoga bisa menjadi inspirasi bagi kita semua yang berniat serius mencari suami/istri dengan cara yang baik dan benar.

{ 17 comments… read them below or add one }

1 ericova 18 January, 2010 at 10:28 pm

SAHHH :) nice info pak

2 aRuL 18 January, 2010 at 11:36 pm

kata “nikah” dan “kawin” harus diucapkan bersamaan atau salah satunya..
ehehe sy juga terenyuh juga membaca situs itu kemaren ketika ditag sama calon mempelai ;)

3 Wiseman Wannabe 18 January, 2010 at 11:44 pm

Pengin juga sih Mas pakai cara yang benar, pakai Taaruf.
Tapi, di usia saya godaan untuk pacaran besar banget Mas, huhuhu.

4 det 19 January, 2010 at 4:04 am

@ericova: thanks juga mas

@arul: iya harus diucapkan semua rul, bahasa arabnya kan: qobiltu nikahaha wa tazwijaha bimahril madzkur

@wise: iya benar mas, godaan pacaran memang sangat besar, makanya ini butuh upaya yang sangat keras dan teguh..

5 pakne galuh 19 January, 2010 at 11:56 am

saya terima nikah dan kawin nya Widi Astuti binti Mbah Darmo dengan mas kawin yang tersebut diatas,dibayar tunai! (Sah)
lalu lahirlah sijabang bayi Galuh di muka bumi ini :)

btw,sampean kapan nyusul kang?

6 galihsatria 19 January, 2010 at 12:46 pm

Ditunggu cerita langsung dari gus dion…

7 det 19 January, 2010 at 3:04 pm

@pakne: wah keren kui kang, bar akad nikah langsung lahir kwkwkw.. minta doanya aja kang semoga lekas menemukan jodoh dunia akherat..

@galihsat: insya-alloh kang satria galih.. njenengan juga, kapan critanya?

8 marsudiyanto 19 January, 2010 at 5:13 pm

Selamat Mencari Jodoh… :D

9 bend 19 January, 2010 at 6:50 pm

Tidak sah…

10 novi 20 January, 2010 at 12:45 am

dulu saya juga menggunakan metode taaruf seperti diatas. tapi ada perbedaan menurut apa yang saya yakini, termasuk calon istri saat itu.
Orang ketiga yang dimaksud boleh siapa saja. Tapi kebanyakan orang beranggapan orang ketiga harus murobi nya (ustadz seperti yg tertulis diatas). Anggapan ini banyak membuat orang jadi urung/jeper karena menjadi rumit prosesnya. Posisi murob seakan diatas calon mertua (orang tua). Praktek ini sering terjadi dalam lingkungan muslim di kampus. Jadi menurut pandangan saya orang ketiga (yang menemani proses) boleh orang tua, teman, atau kerabat. Siapa yang lebih dipercaya. Tidak harus murrob.
Atau barangkali/sepertinya urutan diatas adalah perjodohan yang dilakukan atas bantuan ustadz nya.

Kemudian soal nadhor. Memang hak (dekat ke wajib). tapi bukanlah sekilas. Kalaupun ada pendapat yang membatasi nazhar hanya pada muka dan kedua telapak tangan adalah madzhab atau pendapat yang lemah. (karena Ummi Kulsum saat betisnya dilihat oleh Umar bin Khatab sampai berkata : andai tidak diperintah oleh Rosul niscaya akan kucongkel matamu.)

Jadi cara melihatnya bisa dengan sepengetahuan wanita tsb dengan meminta izinnya atau dengan tanpa sepengetahuannya (tersembunyi) seperti yang dilakukan juga oleh dua
orang shahabat yaitu Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin ‘Abdullah, sebagaimana asal muasal adanya Nazhar. Dan dipikirkan mana yang baik dan tidak menyinggung perasaan wanita tsb.

Sekedar nambahi juga soal taaruf, khitbah, akad banyak yang berpikir harus singkat. “Kabar taaruf baru didapat tahu-tahu sudah akad”. kebanyakan 1-3 bulan, padahal itu sangat lah kurang. Berapa banyak pasangan yang kaget mendapati suami/istri berbeda seperti yang diharapkan. Taaruf tidak saja soal pertukaran CV.

Wallahu ‘alam

11 det 20 January, 2010 at 5:53 am

@marsudi: injih kang..

@bend: dibaleni maneh mas..

@novi: thanks mas atas tambahannya

12 dhodie 20 January, 2010 at 10:29 am

Jadi kepengen ta’aruf hahaha…

13 bisnis online ala eros 20 January, 2010 at 5:02 pm

pingin e sih taaruf langsung nikah, untuk meminimalisir dosa seperti yang disebut diatas. tapi sudah terlanjur pacaran ya berdoa ae agar lekas diberikan kemudahan supaya cepet nikah *nglirik admin

14 Sang Pangeran 20 January, 2010 at 6:48 pm

pada sesi nadhor (melihat) itu sampai batasan mana kah ? apakah hanya wajah saja atau ada bagian lain yang boleh dilihat?

15 mas stein 21 January, 2010 at 3:47 pm

saya terlanjur punya dua anak je, apa boleh ta’aruf lagi? :mrgreen:

16 dafhy 21 January, 2010 at 4:01 pm

kapan nyusul kang?

17 mas bambang 25 February, 2010 at 11:09 pm

pengen ta’aruf,.trus nikah ….tapi biaya belum siap….duh nasib…

Leave a Comment

Previous post:

Next post: