Cara Menghitung Cicilan Rumah

by det on 14 May, 2012

Anda mau membeli rumah namun dana yang ada saat ini belum mencukupi? Gunakan saja fasilitas Kredit Pemilikan Rumah atau biasa disingkat dengan KPR dari bank. Waktu cicilan mulai 5 hingga 20 tahun. Dengan KPR maka Anda cukup menyediakan down payment, lalu sisanya bisa Anda cicil sesuai dengan kemampuan.

Nah berikut ini ada alat yang bisa digunakan untuk menghitung besarnya cicilan per bulan. Masukkan harga rumahnya berapa, lalu down payment alias uang muka yang akan Anda bayarkan di depan berapa, lalu bunga bank berapa, durasi cicilannya berapa tahun, maka akan otomatis muncul nilai cicilan per bulannya.

Bunga bank sebenarnya floating alias mengambang, alias berganti-ganti setiap tahun. Namun biasanya bank memberikan bunga fix selama beberapa tahun pertama. Konsultasikan dengan bank Anda! Oia, tanyakan juga misal nanti di tengah jalan Anda punya duit yang cukup untuk melunasi, kena denda apa enggak. Kadang ada bank yang mengenakan biaya penalti jika ada pelunasan dipercepat.

Oia, selain membayar DP, Anda juga akan dikenakan biaya administrasi bank, biaya provisi, asuransi jiwa dan bangunan, juga harus membayar pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Di Surabaya sini, nilai BPHTB adalah nilai transaksi ATAU nilai NJOP + nilai bangunan (dipilih mana yang nilainya LEBIH BESAR) rumah dikurangi dengan 70 juta, lalu dikalikan dengan 5%. Regulasinya bisa dibaca di sini.

{ 5 comments… read them below or add one }

1 risdania May 14, 2012 at 10:04 am

wah info menarik ney…

(langsung itung-itung)

2 emfajar May 15, 2012 at 7:34 am

mantap nih jadi mudah ada kalkulatornya :)

3 Fenty May 15, 2012 at 2:05 pm

Langsung favorites :D

4 Trimurdoko May 30, 2012 at 12:59 pm

wah ini baru info sangat meembantu banget …………. sekalian bos aq di do’a kan moga cepat bisa beli rumah ………amin

5 pulau seribu December 28, 2012 at 1:02 am

wah kalkulasinya keren juga tuh kayanya untuk perencanaan saya membuat rumah

Leave a Comment

 

{ 2 trackbacks }

Previous post:

Next post: